JALUR PPDB DI TINGKAT SMA

JALUR PENDAFTARAN DI SMA

1.Jalur Zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap favorit dan non-favorit. di antaranya Jalur zonasi:

. Jalur Zonasi, termasuk jalur inklusi

. Jalur Sekolah dengan Perjanjian

2.Jalur Afirmasi adalah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima KIP)

3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah jalurpendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan di Jalur Zonasi

4.Prestasi adalah seleksi PPDB berdasarkan prestasiakademik maupun non-akademik. Jalur prestasi merupakan apresiasi kepada peserta didik yang telah menunjukkan prestasi selama sekolah. Di antaranya Jalur Prestasi:

. Jalur Sertifikat Prestasi

. Jalur Ranking Nilai Rapor

KETENTUAN ZONASI

Kuota zonasi termasuk :

1. Penyandang disabilitas/inklusi:

surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah,syarat ketentuan fisik terpenuhi

2. sekolah dengan perjanjian

Sekolah yang mempunyai perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya dibuktikan dengan :

. surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya, disertai dokumen perjanjian

. surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat /Desa Adat/Pihak Lainnya

3. Alamat jarak terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada :

. kartu keluarga atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun

. memprioritaskan alamat berdasarkan Kartu Keluarga, kemudian alamat berdasarkan Suket Domisili.

Prioritas penerimaan di Zonasi sesuai urutan :

. Penyandang disabilitas,

. sekolah dengan perjanjian, dan

. zonasi dengan jarak alamat tempat tinggal.

KENTENTUAN JALUR AFIRMASI

Bagi Peserta Didik keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan :

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /

2. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /

3. Kartu Keluarga Harapan (KKH) /

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/

5. Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.

KETENTUAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI (SMA)

Bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan :

1. Surat penugasan

2. Surat keterangan tempat tinggal dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan dilegalisir Kepala Dusun.

KETENTUAN PRESTASI

1. Jalur Sertifikat Prestasi Kuota berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terakhir (status siswa SMP)

2. Jalur ranking nilai rapor

Berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA)

SISA KUOTA

Apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke Jalur ranking nilai rapor

KETENTUAN SERTIFIKAT PRESTASI

Sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terakhir (status siswa SMP dan sederajat), dengan ketentuan :

  • Sertifikat Internasional, minimal diikuti peserta asal tiga Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta.
  • Sertifikat Nasional, minimal diikuti peserta asal lima Provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta.
  • Sertifikat Provinsi minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta.
  • Apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya
  • Sertifikat prestasi yang diakui berdasarkan 1 (satu) sertifikat nilai pembobotan prestasi tertinggi, dikecualikan sertifikat yang diperoleh secara berjenjang perlombaan/kejuaraan yang sama, nilai pembobotan ditambah bobot nilai sertifikat satu jenjang level dibawahnya;

KETENTUAN SURAT KETERANGAN RAPOR

Surat Keterangan Nilai Rapor, dengan ketentuan :

  • Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir rata – rata nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
  • Nilai rata-rata Bahasa Indonesia : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
  • Nilai rata-rata Bahasa Inggris, : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
  • Nilai rata-rata Matematika : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
  • Nilai rata-rata IPA : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
  •  Surat Keterangan Nilai Rapor dibuat sesuai format terlampir ditandatangani Kepala Sekolah
Update Informasi SMA Negeri 1 Nusa Penida Kini dalam Genggaman.