JALUR ZONASI
Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan ini. adapun ketentuan jalur zonasi sebagai berikut:
JALUR PENDAFTARAN
- Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal / laman PPDB online Provinsi Bali
- Memilih jalur pendaftaran
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
- Reviiew dan sesuaikan data pada sistem
- mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas :
➢ Klik fitur ijasah : unggah Hasil Scan Ijasah / Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
➢ Mimilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / Suket domisili) :
- Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang mengunakan KK)
- Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili ( yang mengunakan Domisili)
➢ Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat Keterangan Lahir
➢ Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
- Memilih sekolah pilihan.
- Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
- Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan.Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
- Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
- Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba
PILIHAN SEKOLAH
Maksimal 2 (dua) SMA di zonasi yang telah ditetapkan, hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan;
DASAR SELEKSI
Jarak alamat tempat tinggal terdekat ke Sekolah berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili. dan jika jarak diranking terakhir sama, maka yang diprioritaskan usia yang lebih tua.